Memasuki periode masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. Hal itu sudah ditetapkan sejak 29 Juli 2021 lalu hingga saat ini.